Manajer Investasi (MI) adalah pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola portofolio investasi milik nasabah atau masyarakat, termasuk dalam bentuk produk seperti Reksa Dana. Tugas utama Manajer Investasi adalah mengelola dana investor sesuai dengan jenis Reksa Dana yang dipilih, baik itu saham, obligasi, pasar uang, campuran, maupun instrumen lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Manajer Investasi melakukan analisis pasar dan memilih instrumen investasi yang dianggap paling potensial untuk memaksimalkan imbal hasil. Portofolio investasi juga akan disesuaikan secara berkala berdasarkan kondisi pasar dan strategi investasi yang diterapkan. Selain itu, Manajer Investasi bertanggung jawab untuk menerbitkan laporan berkala kepada investor mengenai kinerja Reksa Dana. Dalam operasionalnya, Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk memastikan kelancaran transaksi dan administrasi dana. |